Menuju PSU 2025, KPU Kukar Imbau Warga Hadir ke TPS Gunakan Hak Pilih
(Kantor KPU Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Tinggal tiga hari lagi menuju pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kukar terus mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi aktif.
Seluruh masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diimbau untuk datang ke TPS pada 19 April 2025, dan menggunakan hak pilihnya.
Kepada awak media
Komisioner KPU Kukar, Wiwin, menyampaikan pihaknya sangat mengharapkan
partisipasi pemilih pada PSU Kukar 2025 tetap tinggi seperti pada Pilkada Kukar
2024 lalu.
“Terutama bagi pemilih
yang sudah terdaftar dan telah menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024,
serta mereka yang belum sempat mencoblos pada saat itu, kita berharap untuk
kembali gunakan hak pilihnya datang ke
TPS masing-masing,” ujar Wiwin Selasa (15/4/2025).
Dirinya juga menambahkan,
bagi masyarakat yang belum sempat mencoblos pada Pilkada 2024 lalu, namun
terdaftar pada DPT. Di persilakan untuk datang ke TPS dengan membawa KTP
elektronik serta surat C-Pemberitahuan yang dibagikan oleh anggota KPPS.
Wiwin juga mengaku, saat
ini seluruh Adhoc di tingkat bawah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara) telah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
Dengan struktur Adhoc yang
lengkap, Wiwin berpesan kepada masyarakat Kukar, apabila belum menerima surat
C-Pemberitahuan memilih dapat melapor ke KPPS diwilayah masing-masing.
“Kalau belum sempat dan
belum dapat undangan, masyarakat bisa langsung menghubungi KPPS agar hak
suaranya tetap bisa tersalurkan,” pesan Wiwin
Diketahui
pelaksanaan PSU Kukar 2025, merujuk kepada putusan dari Mahkamah Konstitusi
(MK) pada bulan Februari lalu, yang memerintahkan kabupaten Kukar untuk
melaksankan PSU atas penyelenggaraan Pilkada 2024 sebelumnya. (tan)